Gegara Cemburu Buta, Karyawati Terapis Ditusuk Pacar Sendiri

DL/20042022/Kota Metro
---- Kalau sudah mata gelap karena cemburu buta, memang
orang bisa melakukan hal-hal yang diluar dugaan. Seperti yang dilakukan Jaw
(38) ini, yang tega menikam sang pacar berulangkali.
Adalah Neneng (27), seorang karyawati berprofesi sebagai terapis
di sebuah panti pijat refleksi di Kota Metro yang menjadi korban percobaan
pembunuhan oleh pacarnya sendiri berinisial Jaw (38) pada, Rabu 20 April 2022
sekira pukul 06.00 wib.
Penikaman itu terjadi di kamar si terapis di
kawasan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Diduga karena tersangka
cemburu terhadap kekasih gelapnya ini, telah ada hubungan dengan pria lain.
Keterangan dari saksi mata yang tak berkenan disebutkan
jati dirinya mengatakan bahwa tersangka Jaw adalah warga Tejoagung, Metro Timur,
Kota Metro. Sementara korban Neneng alias Ririn warga Mekarjaya, Merebau
Mataram, Lampung Selatan.
Saksi mengatakan, keduanya mulai terlibat pertengkaran sejak
pukul 06.00 wib. Dari pertengkaran itu diketahui korban sudah mengalami luka beberapa
tusukan di tubuhnya. Diduga dia dianiaya oleh kekasihnya itu.
Peristiwa berdarah ini langsung ditangani Polsek Metro
Barat, karena kebetulan pada saat kejadian tersebut ada anggota Polsek yang
sedang melintas di tempat kejadian perkara, yang langsung menerima laporan dari
saksi mata.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul membenarkan kejadian
ini. “Ya benar, peristiwa itu. Terjadi penusukan di panti pijat refleksi di
Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Mulyojati Kota Metro.” Katanya.
Kronologinya, lanjut Kapolsek, kejadian sekira pukul
06.30 wib, datang seorang pria berisinal Jaw ke rumah refleksi Famili untuk
mencari korban, Neneng alias Ririn.
“Kemudian saksi memanggil Neneng dan Neneng pun segera
mencuci muka. Setelah mengetahui korban ada di dalam kamar, Jaw langsung masuk
menerobos kamar Neneng. Situasinya saat itu Jaw tampaknya emosional. Dia lalu meluapkan
emosinya dengan menghujani tusukan ke tubuh korban.
Tampaknya korban tidak bisa menghindar, sehingga
mengalami banyak luka di tubuhnya.” Jelas Amirul.
Saat kejadian itu saksi mata di lokasi, berlari keluar
rumah untuk minta tolong tetangga. Dan saat melihat anggota polisi, saksi
langsung melaporkan kejadian itu.
"Ada saksi mata mengetahui kejadian tersebut. Saksi
langsung keluar rumah untuk meminta bantuan. Pada saat yang bersamaan ada
anggota Polsek Metro Barat yang melintas dan menghampiri tempat kejadian
perkara dan langsung mendobrak kamar korban," katanya.
Setelah anggota berhasil masuk ke dalam kamar, kondisi
korban sudah berlumuran darah dengan penuh luka tusukan.
"Mengetahui kondisi korban mengalami banyak luka
tusukan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro. Sedangkan
pelaku berhasil diamankan ke Polsek Metro Barat. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Kepada pelaku dikenakan pasal percobaan pembunuhan 351 ayat (2), dengan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
(Gun)
Comments